Spesifikasi Teknis untuk Pemindai CT
Computed tomography, atau CT, menggunakan gambar sinar-x multipel dan berlapis yang disebut irisan untuk membuat gambar tiga dimensi lengkap yang digunakan untuk mendiagnosis kondisi atau penyakit dan memantau terapi. Sebelum memasarkan perangkat pencitraan baru, produsen harus mematuhi Radiation Control for Health and Safety Act , atau RCHSA, tahun 1968 dan Medical Device Amendments, atau MDA ke Federal Food, Drug, and Cosmetic Act tahun 1976 dan 1990. Untuk menyesuaikan diri untuk peraturan ini, produsen telah mengembangkan spesifikasi teknis untuk pemindai CT sesuai dengan kode federal dan pedoman radiasi.
Sofa atau Tempat Tidur Pasien
Diproduksi dari serat karbon agar bebas logam, tempat tidur pasien bergerak secara horizontal dengan kecepatan antara 0,5 dan 100 mm per detik melalui bukaan CT. Varians pemosisian horizontal sedikit, dengan pergerakan tidak lebih dari +- 0,25 mm. Lebar dan panjang tempat tidur tidak lebih dari 243 kali 67,5 cm, dengan kapasitas berat 200 kg, atau sekitar 440 lbs..
Bukaan
Bukaan pemindai CT menampung tabung sinar-x dan generator yang diperlukan untuk menghasilkan beberapa gambar sinar-x saat pasien dan tempat tidur pasien melewati gantry pemindai. Spesifikasi teknis untuk pemindai CT oleh pabrikan mencakup penggunaan lampu pemosisian laser untuk memposisikan pasien secara akurat. Bukaan bukaan berkisar dalam ukuran 65,58 hingga 76,2 cm dan memiliki rentang judul rata-rata +/- 300 cm.
Pencitraan
Standar pembuatan untuk jumlah irisan sinar-x yang dibuat oleh satu pasien bukaan celah berkisar dari enam irisan hingga pemindai CT yang lebih maju pada 64. Semakin banyak irisan yang dibuat oleh pemindai CT, semakin detail gambar tiga dimensi. Pemindai CT baru juga menawarkan fitur pencitraan lain termasuk radiografi, yang menciptakan tampilan sinar-x dua dimensi, fluoroskopi untuk membuat gambar bergerak dua dimensi secara real-time dan pencitraan sinar kerucut CT scan tiga dimensi. Spesifikasi teknis waktu pemindaian untuk pemindai CT berkisar dari 0,5 detik untuk pemindaian sebagian hingga tiga menit untuk pemindaian seluruh tubuh.
Tabung Sinar-X dan Tingkat Radiasi
Tabung sinar-X menghasilkan radiasi untuk pencitraan. Suhu ruangan memerlukan kelembapan 85% dan semua produsen merekomendasikan ruangan pengontrol suhu untuk pemindai CT guna menjaga integritas alat berat. Umur simpan tabung sinar-x rata-rata adalah 130.000 pindaian, atau 1 tahun kalender. Di bawah Undang-Undang Kontrol Radiasi untuk Kesehatan dan Keselamatan tahun 1968 & 1990, perangkat CT harus sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan untuk Produk Pemancar Radiasi Pengion. Untuk mematuhi peraturan ini, Administrasi Makanan dan Obat-obatan A.S. di bawah Peraturan Federal 1020.31 telah menguraikan serangkaian persyaratan keselamatan sinar-x untuk peralatan seperti pemindai CT. Tabung sinar-X harus berada "jarak sumber-kulit" dari pasien. Ini berarti pemindai yang beroperasi di atas 50 kilovoltase radiasi harus menyediakan jarak 18 cm. Pemindai yang beroperasi di bawah kilovoltase radiasi memerlukan jarak 10 cm untuk keamanan.
Pemerintah juga mewajibkan batas radiasi emisi dari tabung sinar-x tidak melebihi energi kinetik udara yang dilepaskan per satuan massa sebesar 0,26 satuan mikro abu-abu radiasi. Untuk memahami radiasi dalam jumlah kecil yang dihasilkan oleh pemindai CT modern, 5,0 atau lebih unit radiasi abu-abu pada satu waktu menyebabkan keracunan radiasi dan kematian dalam 14 hari. Sebagian besar pemindai CT modern berada di bawah rekomendasi ini, dengan pengukuran radiasi serendah 0,1 hingga 0,5 mikroGy per pemindaian.
Konsol Operator
Di bawah kode peraturan federal Judul 21, kontrol x-ray pada pemindai CT harus memberikan indikasi visual saat pemindai CT sedang digunakan dan sinyal yang dapat didengar saat menghentikan paparan. Spesifikasi teknis untuk konsol operator pemindai CT harus memberikan informasi dosis radiasi kepada operator seperti panjang dan kekuatan dosis bersama dengan alat pemantauan yang tepat untuk merasakan dan memberi tahu kelebihan radiasi.