Peraturan Pemasangan GPS Negara Bagian Washington

Kode Revisi Washington, atau RCW, mengizinkan perangkat sistem penentuan posisi global, atau GPS, untuk digunakan di kendaraan bermotor hanya jika dipasang pada kendaraan dan dioperasikan dengan perintah suara. Undang-undang ini tidak melarang memasukkan alamat saat berhenti atau dengan perintah suara saat kendaraan sedang bergerak.

kaca depan

Bagian 46.37.410 dari RCW melarang siapa pun mengemudi dengan perangkat GPS yang terpasang baik secara permanen atau sementara di kaca depan atau jendela samping kendaraan yang sedang dikendarai atau dioperasikan di jalan umum di negara bagian Washington.

Perangkat Harus Terpasang Secara Permanen

Bagian 46.61.668 dari RCW melarang pengiriman, membaca dan menulis pesan teks pada perangkat komunikasi nirkabel saat mengemudikan kendaraan bermotor. Bagian ini mencakup penggunaan perangkat GPS kecuali jika itu adalah "[GPS] yang dioperasikan dengan suara yang ditempelkan pada kendaraan dan yang memungkinkan pengguna untuk mengirim atau menerima pesan tanpa mengalihkan perhatian visual dari jalan atau menggunakan kedua tangan." Berdasarkan bagian ini, perangkat GPS harus dipasang secara permanen pada kendaraan dan memberikan panduan navigasi melalui perintah pendengaran. Ini dapat dipasang langsung ke dasbor atau ditempelkan dengan cara lain ke dasbor atau konsol tengah.

Hukuman

Melanggar salah satu dari bagian ini adalah pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan denda. Menggunakan perangkat GPS genggam yang tidak ditempelkan secara permanen ke dasbor atau konsol tengah saat mengemudi adalah pelanggaran utama yang dikenakan denda $124 (per 2010).